JUKLAK DAN JUKNIS PEMILU RAYA KEMA UNHAS 2006
Surat Ketetapan Komisi Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin Nomor 005/TAP/KPU-KEMA-UH/II/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pemilihan Umum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Mahasiswa Universitas Hasanuddin yang berdasarkan semangat persaudaraan dan solidaritas antar sesama Mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia
Pemilihan Umum dilaksanakan secara serentak di seluruh tempat dan waktu yang akan ditetapkan melalui Ketetapan Badan Pekerja Pembentukan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin secara terpisah.
Pemberian suara dalam Pemilihan Umum adalah hak setiap mahasiswa Universitas Hasanuddin yang terdaftar pada semester berjalan ketika Pemilihan Umum diselenggarakan.
Pasal 2
Dalam Ketetapan Badan Pekerja ini yang dimaksud dengan :
Pemilihan Umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan mahasiswa. Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan mahasiswa. Selanjutya penyelenggaran Pemilihan Umum secara demokratis, transparan, jujur dan adil dengan pemungutan suara langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai dengan Ketetapan Badan Pekerja Nomor 002/TAP/BP-KEMA-UH/2006.
Penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum adalah Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Fakultas dan Panitia Pekerja Teknis.
Partai Mahasiswa peserta Pemilihan Umum adalah Partai yang telah mendaftar dan telah memenuhi syarat-syarat keikutsertaan dalam Pemilihan Umum sebagaimana ditentukan Ketetapan Nomor 002/TAP/BP-PLM-UH/2006 dan ketetapan Nomor 003/TAP/BP-KEMA-UH/2006 tentang Partai Mahasiswa.
Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan Partai Mahasiswa Peserta Pemilu untuk mempengaruhi pemilih dalam rangka memperoleh suara sebanyak-banyaknya sesuai dengan moralitas, idealitas dan etika.
Masa tenang adalah keadaan dimana tidak diperbolehkan melakukan kampanye Pemilu antara tanggal masa kampanye dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
Pemasangan di tempat umum adalah kegiatan penempatan secara luas alat peragaan kampanye pemilihan umum partai peserta pemilu di tempat umum seperti tanda gambar, poster, spanduk, baliho, dan lain-lain.
BAB II
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE
PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh Fakultas, partai-partai mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan sederajat yaitu mempunyai kedudukan, kebebasan, kesempatan, perlakuan dan pelayanan yang sama dalam melaksanakan kampanye serta mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati aturan/ketetapan yang berlaku.
Dalam kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruh mahasiswa mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye pemilu dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
Pasal 4
Dalam kampanye Pemilihan Umum :
Semua pihak harus tetap menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan mahasiswa sesuai dengan moralitas, idealitas, dan etika mahasiswa.
Seluruh mahasiswa harus memperhatikan dan memelihara keamanan dan ketertiban serta kepentingan umum.
Pasal 5
Pimpinan Partai peserta Pemilu dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan, dan ketetiban jalannya kampanye Pemilihan Umum.
Pelaksanaan kampanyer Pemilihan Umum diatur bersama antara partai mahasiswa peserta Pemilu dengan Panitia Pemilihan Fakultas.
Pasal 6
Tema dan materi kampanye Pemilihan Umum adalah visi dan misi tiap partai peserta Pemilu.
BAB III
JADWAL KAMPANYE
Pasal 7
Kampanye dilakukan mulai tanggal 12 – 18 Maret 2006.
Kampanyer Pemilihan Umum kegiatannya dilaksanakan antara pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WITA
BAB IV
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 8
Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang :
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta partai yang lain.
Menghasut dan mengadu dombe kelompok-kelompok mahasiswa.
Mengganggu ketertiban umum
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau penganjuran kekerasan pada seseorang atau kelompok mahasiswa atau partai yang lain.
Melakukan pengrusakan sarana kampanye dan gedung Universitas Hasanuddin.
Membawa senjata tajam atau barang lain yang membahayakan jiwa manusia.
Pasal 9
Sanksi diberikan kepada partai apabila melanggar ketentuan pasal 8 adalah mendiskualifikasi partai tersebut dari peserta pemilu.
Pasal 10
Kewenangan untuk mengambil tidakan hukum terhadap pelanggaran pasal 8 adalah Komisi Pemilihan Umum setelah berkonsultasi dengan Panitia Pemilihan Fakultas.
BAB V
PENUTUP
Pasal 11
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


0 Comments:
Post a Comment
<< Home