PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN SUARA DI FAKULTAS
Ketetapan Komisi Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin Nomor 008/TAP/KPU-KEMA-UH/II/2006 Tentang Pedoman pelaksanaan teknis ditempat pemungutan suara pada pemilu KEMA UH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokrasi dan transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum anggota parlemen di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS dilaksanakan serentak pada masing-masing Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas Universitas Hasanuddin pada tanggal yang ditetapkan oleh Badan Pekerja
Untuk Kelancaran penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tiap-tiap TPS dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Fakultas yang selanjutanya di singkat PPF dan dalam melaksanakan tugasnya PPF dibantu oleh Panitia Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat PPT.
Dalam kondisi tertentu akan ditempatkan TPS khusus bagi calon pemilih yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana point (2).
BAB II
PANITIA PEMILIHAN FAKULTAS DAN PANITIA PELAKSANA TEKNIS
Pasal 2
Secara adaminstratif penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan oleh PPF.
Dalam masalah-masalah teknis operasional PPF akan dibantu oleh PPT
Panitia Pemilihan Fakultas dan Panitia Pelaksana Teknis diberi tanda pengenal khusus oleh Badan Pekerja.
BAB III
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 3
Badan Pekerja menetapkan jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga pemungutan suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.
Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan di tempat-tempat strategis di Lembaga Mahasiswa Fakultas dan dapat dijangkau dengan mudah serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
Dalam kondisi tertentu akan di tempatkan TPS khusus yang ditentukan kemudian untuk calon pemilih yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana point (2).
Penanggung jawab untuk tiap-tiap TPS adalah PPF dan PPT yang dimandat khusus untuk itu.
BAB IV
SURAT SUARA
Pasal 4
Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum dibuat surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
Jumlah surat untuk Pemilihan Umum pada setiap Fakultas adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di Fakultas yang bersangkutan ditambah 3% (tiga perseratus) dari jumlah pemilih.
BAB V
SYARAT SAHNYA SURAT SUARA DAN SUARA
Pasal 5
Surat suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang telah dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum.
Koordinator PPF sebelum surat suara diserahkan kepada pemilih menandatangani surat suara yang akan dicoblos.
Surat suara yang cacat sebelum digunakan berhak diminta penggantian.
Dalam pencoblosan tanda gambar tidak keluar dari kotak gambar.
Pencoblosan tanda gambar tidak lebih dari satu.
Toleransi suara dari jumlah suara yang masuk keseluruhan dari tiap-tiap TPS ditetapkan sebanyak 5%.
Pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya satu kali dengan pengecekan nama oleh Panitia Pemilihan Fakultas
Pemilihan dalam menggunakan hak pilihnya menggunakan kartu mahasiswa dan atau kartu pembayaran dan diperlihatkan kepada PPF.
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 6
Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 12.00 WITA.
Segera setelah waktu pemungutan suara berakhir diadakan penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Fakultas dan Panitia Pelaksana Teknis di masing-masing TPS.
Jika penghitungan suara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan maka penghitungan dapat dilakukan di tempat lain.
Penghitungan suara yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap hari sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Para saksi utusan partai peserta Pemilihan Umum berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya penghitungan suara oleh PPF.
Saksi utusan partai peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat dari Pimpinan Partai dan menyerahkannnya kepada PPF.
Saksi utusan partai peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara oleh PPF, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai sebagaimana yang dimaksud ayat (5) dapat diterima, PPF seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 7
Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, PPF membuat berita acara dan tabulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh koordinator PPF serta para saksi utusan Partai Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
PPF wajib memberikan satu lembar berita acara dan tabulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS kepada saksi Utusan Partai peserta Pemilihan Umum yang hadir.
Selambat-lambatnya (1) jam setelah penghitungan suara di tiap-tiap TPS hasil-hasil pemungutan dan Penghitungan suara segera dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum., PPF dan PPT di masing-masing TPS.
Pasal 8
Keberatan yang diajukan oleh saksi utusan partai peserta Pemilihan Umum terhadap jalannya penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilihan Umum.
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Peserta Pemilu PPF seketika itu juga dapat melakukan pembetulan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian.
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


0 Comments:
Post a Comment
<< Home