<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/22045801?origin\x3dhttp://kpu-unhas.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

06 February 2006

Tentang PARTAI MAHASISWA

PARTAI MAHASISWA

Ketetapan Komisi Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin Nomor 001/TAP/KPU-KEMA-UH/II/2006 Tentang Partai Mahasiswa

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan partai mahasiswa adalah setiap organisasi yang bentuk oleh mahasiswa Universitas Hasanuddin secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik aspirasi anggotanya maupun aspirasi seluruh mahasiswa melalui pemilihan umum.

  2. Kedaulatan partai mahasiswa berada di tangan anggotannya.

  3. Setiap partai mahasiswa mempunyai kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban yang sama dan sederajat.

  4. Partai mahasiswa bersifat independen dalam mengatur rumah tangga organisasinya.

BAB II

SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN

Pasal 2

  1. Sekurang-kurangnya 8 (delapan) orang mahasiswa Unhas yang telah bebas evaluasi tahap I dapat membentuk partai mahasiswa.

  2. Partai mahasiswa yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :

    1. Asas atau ciri, aspirasi dan program partai mahasiswa tidak bertentangan dengan konstitusi Keluarga Mahasiswa Unhas.

    2. Keanggotaan partai mahasiswa bersifat terbuka untuk setiap mahasiswa Universitas Hasanuddin.

    3. Memiliki pengurus partai minimal ½ (seperdua) tambah 1(satu) jumlah fakultas di Universitas Hasanuddin.

Pasal 3

Pembentukan partai tidak boleh membahayakan kesatuan mahasiswa Universitas Hasanuddin.

BAB III

TUJUAN

Pasal 4

Tujuan partai mahasiswa adalah :

  1. Mengembangkan tradisi intelektual dan demokrasi dalam kehidupan bermahasiswa.

  2. Memperjuangkan aspirasi mahasiswa di tingkat universitas.

BAB IV

FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

  1. Partai mahasiswa berfungsi untuk :

  1. Melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan keajiban politik mahasiswa dalam kehidupan akademik.

  2. Menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan mahasiswa dalam pembuatan kebijakan organisasi melalui mekanisme badan perwakilan mahasiswa.

  3. Mempersiapkan anggota partai untuk mengisi jabatan-jabatan politik organisasi sesuai dengan mekanisme yang ada.

Pasal 6

Partai mahasiswa mempunyai hak :

  1. Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketetapan tentang pemilihan umum.

  2. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil dari Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 7

Partai mahasiswa berkewajiban :

  1. Memelihara persatuan dan solidaritas mahasiswa.

  2. Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum dan rahasia.

BAB V

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 8

Partai mahasiswa mendaftar dan mempersiapkan anggotanya.

BAB VI

PENGAWASAN DAN SANKSI

Pasal 9

Partai mahasiswa tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pasal 10

  1. Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini dilakukan oleh KPU.

  2. Dengan kewenangan yang ada padanya, KPU dapat membekukan atau membubarkan suatu partai mahasiswa jika nyata-nyata melanggar 2, pasal 3, pasal 7, dan pasal 10 ketetapan ini.

  3. Pelaksanaan kewenangan sebagaiman dimaksudkan ayat (2) dilakukan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

  4. Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran partai mahasiswa dilakukan setelah diadakan sidang untuk itu.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian.

Pasal 12

Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

0 Comments:

Post a Comment

<< Home