Komisi Pemilihan Umum KEMA UNHAS
Dengan Semangat Ke-Unhas-an Bersama Menuju Rekahnya Fajar Kearifan di Langit Merah Tamalanrea
10 February 2006
08 February 2006
07 February 2006
JADWAL PEMILU RAYA KEMA UNHAS 2006
Lampiran : Surat Ketetapan Komisi Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin Nomor 003/TAP/KPU-KEMA-UH/II/2006 Tentang Perubahan jadwal Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin
| No | Tahapan Kegiatan | Tanggal pelaksannan |
| 1. | Tahap Persiapan dan sosialisasi | 3 – 23 Februari 2006 |
| 2. | Tahap Pendaftaran Partai | 23 Februari – 9Maret 2006 |
| 3. | Tahap Verifikasi Partai | 9 – 12 Maret 2006 |
| 4. | Tahap Pencalonan Legislatif dan Eksekutif serta Verifikasi calon :
| 9 – 14 Maret 2006
9 – 11 Maret 2006
9 – 11 Maret 2006 11 – 12 Maret 2006 12 – 14 Maret 2006
|
| 5. | Penetapan Calon Peserta Pemilu (Calon Partai dan Calon Independent) | 14 Maret 2006 |
| 6. | Tahap Kampanye | 15 – 21 Maret 2006 |
| 7. | Pencoblosan, Pemungutan dan Perhitungan Suara | 23 – 25 Maret 2006 |
| 8. | Tahap Penetapan hasil – hasil pemilihan umum | 27 Maret 2006 |
| 9. | Penyerahan Hasil – hasil pemilihan umum kepada BP Kema UH. | 27 Maret 2006 |
06 February 2006
Tentang PARTAI MAHASISWA
Ketetapan Komisi Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin Nomor 001/TAP/KPU-KEMA-UH/II/2006 Tentang Partai Mahasiswa
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan partai mahasiswa adalah setiap organisasi yang bentuk oleh mahasiswa Universitas Hasanuddin secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik aspirasi anggotanya maupun aspirasi seluruh mahasiswa melalui pemilihan umum.
Kedaulatan partai mahasiswa berada di tangan anggotannya.
Setiap partai mahasiswa mempunyai kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban yang sama dan sederajat.
Partai mahasiswa bersifat independen dalam mengatur rumah tangga organisasinya.
BAB II
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
Pasal 2
Sekurang-kurangnya 8 (delapan) orang mahasiswa Unhas yang telah bebas evaluasi tahap I dapat membentuk partai mahasiswa.
Partai mahasiswa yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Asas atau ciri, aspirasi dan program partai mahasiswa tidak bertentangan dengan konstitusi Keluarga Mahasiswa Unhas.
Keanggotaan partai mahasiswa bersifat terbuka untuk setiap mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Memiliki pengurus partai minimal ½ (seperdua) tambah 1(satu) jumlah fakultas di Universitas Hasanuddin.
Pasal 3
Pembentukan partai tidak boleh membahayakan kesatuan mahasiswa Universitas Hasanuddin.
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan partai mahasiswa adalah :
Mengembangkan tradisi intelektual dan demokrasi dalam kehidupan bermahasiswa.
Memperjuangkan aspirasi mahasiswa di tingkat universitas.
BAB IV
FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Partai mahasiswa berfungsi untuk :
Melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan keajiban politik mahasiswa dalam kehidupan akademik.
Menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan mahasiswa dalam pembuatan kebijakan organisasi melalui mekanisme badan perwakilan mahasiswa.
Mempersiapkan anggota partai untuk mengisi jabatan-jabatan politik organisasi sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pasal 6
Partai mahasiswa mempunyai hak :
Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketetapan tentang pemilihan umum.
Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil dari Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 7
Partai mahasiswa berkewajiban :
Memelihara persatuan dan solidaritas mahasiswa.
Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum dan rahasia.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Partai mahasiswa mendaftar dan mempersiapkan anggotanya.
BAB VI
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 9
Partai mahasiswa tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pasal 10
Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini dilakukan oleh KPU.
Dengan kewenangan yang ada padanya, KPU dapat membekukan atau membubarkan suatu partai mahasiswa jika nyata-nyata melanggar 2, pasal 3, pasal 7, dan pasal 10 ketetapan ini.
Pelaksanaan kewenangan sebagaiman dimaksudkan ayat (2) dilakukan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran partai mahasiswa dilakukan setelah diadakan sidang untuk itu.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian.
Pasal 12
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
TETANGGA
==================================Ketika Mahasiswa UI Menuntut Soeharto Diadili untuk Menegakkan Reformasi, KITA, Mahasiswa UNHAS, Dituntut Mensukseskan PEMILU RAYA KEMA UNHAS 2006 Demi Perjuangan Mengawal Demokrasi dan Agenda Reformasi
==================================
Pesan ini Dipersembahkan Oleh:
Jaringan Mahasiswa Pemantau Demokratisasi Kampus (JMPDK)
www.jmpdk.blogspot.com
PEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN SUARA DI FAKULTAS
Ketetapan Komisi Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin Nomor 008/TAP/KPU-KEMA-UH/II/2006 Tentang Pedoman pelaksanaan teknis ditempat pemungutan suara pada pemilu KEMA UH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokrasi dan transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum anggota parlemen di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS dilaksanakan serentak pada masing-masing Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas Universitas Hasanuddin pada tanggal yang ditetapkan oleh Badan Pekerja
Untuk Kelancaran penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tiap-tiap TPS dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Fakultas yang selanjutanya di singkat PPF dan dalam melaksanakan tugasnya PPF dibantu oleh Panitia Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat PPT.
Dalam kondisi tertentu akan ditempatkan TPS khusus bagi calon pemilih yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana point (2).
BAB II
PANITIA PEMILIHAN FAKULTAS DAN PANITIA PELAKSANA TEKNIS
Pasal 2
Secara adaminstratif penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan oleh PPF.
Dalam masalah-masalah teknis operasional PPF akan dibantu oleh PPT
Panitia Pemilihan Fakultas dan Panitia Pelaksana Teknis diberi tanda pengenal khusus oleh Badan Pekerja.
BAB III
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 3
Badan Pekerja menetapkan jumlah dan letak TPS sedemikian rupa, sehingga pemungutan suara dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.
Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan di tempat-tempat strategis di Lembaga Mahasiswa Fakultas dan dapat dijangkau dengan mudah serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
Dalam kondisi tertentu akan di tempatkan TPS khusus yang ditentukan kemudian untuk calon pemilih yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana point (2).
Penanggung jawab untuk tiap-tiap TPS adalah PPF dan PPT yang dimandat khusus untuk itu.
BAB IV
SURAT SUARA
Pasal 4
Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum dibuat surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
Jumlah surat untuk Pemilihan Umum pada setiap Fakultas adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di Fakultas yang bersangkutan ditambah 3% (tiga perseratus) dari jumlah pemilih.
BAB V
SYARAT SAHNYA SURAT SUARA DAN SUARA
Pasal 5
Surat suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang telah dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum.
Koordinator PPF sebelum surat suara diserahkan kepada pemilih menandatangani surat suara yang akan dicoblos.
Surat suara yang cacat sebelum digunakan berhak diminta penggantian.
Dalam pencoblosan tanda gambar tidak keluar dari kotak gambar.
Pencoblosan tanda gambar tidak lebih dari satu.
Toleransi suara dari jumlah suara yang masuk keseluruhan dari tiap-tiap TPS ditetapkan sebanyak 5%.
Pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya satu kali dengan pengecekan nama oleh Panitia Pemilihan Fakultas
Pemilihan dalam menggunakan hak pilihnya menggunakan kartu mahasiswa dan atau kartu pembayaran dan diperlihatkan kepada PPF.
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 6
Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 12.00 WITA.
Segera setelah waktu pemungutan suara berakhir diadakan penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Fakultas dan Panitia Pelaksana Teknis di masing-masing TPS.
Jika penghitungan suara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan maka penghitungan dapat dilakukan di tempat lain.
Penghitungan suara yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap hari sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Para saksi utusan partai peserta Pemilihan Umum berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya penghitungan suara oleh PPF.
Saksi utusan partai peserta Pemilihan Umum harus membawa surat mandat dari Pimpinan Partai dan menyerahkannnya kepada PPF.
Saksi utusan partai peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara oleh PPF, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi utusan Partai sebagaimana yang dimaksud ayat (5) dapat diterima, PPF seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 7
Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, PPF membuat berita acara dan tabulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh koordinator PPF serta para saksi utusan Partai Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
PPF wajib memberikan satu lembar berita acara dan tabulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS kepada saksi Utusan Partai peserta Pemilihan Umum yang hadir.
Selambat-lambatnya (1) jam setelah penghitungan suara di tiap-tiap TPS hasil-hasil pemungutan dan Penghitungan suara segera dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum., PPF dan PPT di masing-masing TPS.
Pasal 8
Keberatan yang diajukan oleh saksi utusan partai peserta Pemilihan Umum terhadap jalannya penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilihan Umum.
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Peserta Pemilu PPF seketika itu juga dapat melakukan pembetulan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian.
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ARTIKEL
Mahasiswa, Teruslah Berdemo!
Prof. DR. Qasim Mathar
Guru Besar IAIN Alauddin Makassar
Kalau anda adalah Presiden Soekarno pada tahun-tahun 1965 dan 1966, tentu masa itu merupakan saat-saat yang amat pahit dan menyakitkan. Betapa tidak amat pahit, meskipun anda adalah salah seorang dari dua orang proklamator lainnya, yaitu Bung Hatta, dan bersama-sama para pejuang lainnya, mendirikan republik ini, bercita-cita yang manis-manis bagi republik ini, dan berjuang sejak sebelum tahun 1945 hingga 1965 agar rakyat menikmati keadilan dan kemakmuran.
Namun, yang terjadi sebaliknya, bukan kemanisan yang anda terima dari rakyat yang anda telah pimpin puluhan tahun, melainkan kepahitan. Dan, juga amat menyakitkan.
Dalam kondisi fisik sakit-sakitan, anda dipaksa turun dan diberhentikan sebagai presiden oleh MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara), karena MPRS tidak tahan terhadap tekanan gelombang demonstrasi mahasiswa di seluruh tanah air pada masa itu.
Demo mahasiswa kala itu yang disebut oleh sejarah sebagai Angkatan 66, mengusung Tritura (Tri atau tiga tuntutan rakyat), yaitu: Bubarkan PKI (Partai Komunis Indonesia), Turunkan harga, dan Bubarkan Kabinet 100 menteri.
Demo mahasiswa membuat tidak berdaya semua perangkat yang selama ini membekingi anda, seperti ABRI, MPR/DPR, partai-partai politik, sebagian pers, dan lain-lain.
Menyakitkan memang, sekiranya anda adalah Soekarno, yang sering di dalam pidato-pidatonya membakar semangat rakyat agar menggantungkan cita-citanya setinggi bintang di langit.
Dan, ketika mahasiswa tidak hanya menggantungkan cita-citanya, melainkankan juga memiliki cita-cita sebanyak bintang di langit, “anak-anak zaman” tersebut menjungkirkan anda dari kursi kekuasaan… dan, semua perangkat beking anda melihat anda terguling tanpa bisa membantu.
Kalau anda adalah Presiden Soeharto pada tahun-tahun 1997 dan 1998, tentu masa itu merupakan saat-saat yang amat pahit dan menyakitkan.
Betapa tidak amat pahit, anda yang menyelamatkan bangsa ini dari rencana besar persekongkolan di belakang pemberontakan yang terjadi pada akhir September 1965, dielu-elukan oleh para pembantu anda sebagai presiden yang dicintai rakyat sepanjang zaman. Tapi kenyataannya tidak demikian.
Dan, juga amat menyakitkan. Orde Baru sebagai masa pemerintahan anda, yang telah mengubah wajah republik ini semakin modern secara fisik.
Ternyata semua perangkat Orde Baru yang selama tiga dekade membekingi anda, tidak berdaya sama sekali untuk membela, apalagi mempertahankan anda, ketika seluruh tanah air dilanda gelombang demo mahasiswa yang memaksa anda turun pada bulan Mei 1998.
MPR, yang selama anda berkuasa adalah salah satu perangkat beking kekuasaan anda, mengambil posisi melawan dan memaksa anda turun, karena MPR pun tidak tahan lagi dengan desakan aspirasi rakyat yang mengejewantah (berwujud) menjadi demo mahasiswa.
Tentara, polisi, tiga partai politik (termasuk Golkar), birokrasi, sebagian media, dan lain-lain yang sepanjang tiga puluh tahun membeking anda, semuanya tiarap oleh demo mahasiswa yang menggemuruh di semua kota perguruan tinggi di tanah air.
Tak terkecuali bekas tokoh dan aktivis Angkatan 66 yang menjadi pembantu dan “membebek” di belakang anda, pun hanya tiarap menyaksikan anda jatuh.
Kini, di era reformasi, setelah Tritura dilupakan banyak orang dan tokoh-tokoh yang kemarin tiarap membiarkan Soeharto terjungkir, bangun kembali berkiprah, pekik turunkan harga yang tertahan di leher rakyat yang tercekik oleh kemiskinan, kembali dijewantahkan oleh mahasiswa dalam demo stop kenaikan harga BBM, bersimultan dengan demo ganyang Malaysia.
Sejarah selalu membuktikan, pada awalnya mahasiswa hanya sendirian. Lama-lama, yang lain ikut. Dan, sejarah membuktikan, pers atau media adalah yang pertama menjadi partner mahasiswa di dalam mengusung aspirasi penderitaan rakyat.
Akankah berulang peristiwa sejarah, Soekarno dan Soeharto yang tak kecil jasanya dijatuhkan oleh mahasiswa? Itu pasti terjadi kalau penguasa, sebesar apapun jasanya, tidak membebaskan rakyat dari penderitaan hidup.
Itu adalah hukum sejarah. Dan, ada tanda-tanda kemiskinan semakin meluas di tengah kehidupan rakyat dan di tengah orang-orang yang bersemangat tinggi ikut kontes Pilkada.
Adakah korelasi positif antara kemiskinan yang semakin meluas dengan semangat ikut kontes Pilkada? Jawabannya ada pada sekuat apa demo mahasiswa menyuarakan penderitaan rakyat. Saya berdoa: semoga Tuhan meniupkan ruh-Nya ke dalam demo mahasiswa saat ini!
Sumber : www.fajar.co.id
JUKLAK DAN JUKNIS PEMILU RAYA KEMA UNHAS 2006
Surat Ketetapan Komisi Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin Nomor 005/TAP/KPU-KEMA-UH/II/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pemilihan Umum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Mahasiswa Universitas Hasanuddin yang berdasarkan semangat persaudaraan dan solidaritas antar sesama Mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia
Pemilihan Umum dilaksanakan secara serentak di seluruh tempat dan waktu yang akan ditetapkan melalui Ketetapan Badan Pekerja Pembentukan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin secara terpisah.
Pemberian suara dalam Pemilihan Umum adalah hak setiap mahasiswa Universitas Hasanuddin yang terdaftar pada semester berjalan ketika Pemilihan Umum diselenggarakan.
Pasal 2
Dalam Ketetapan Badan Pekerja ini yang dimaksud dengan :
Pemilihan Umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan mahasiswa. Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan mahasiswa. Selanjutya penyelenggaran Pemilihan Umum secara demokratis, transparan, jujur dan adil dengan pemungutan suara langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai dengan Ketetapan Badan Pekerja Nomor 002/TAP/BP-KEMA-UH/2006.
Penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum adalah Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Fakultas dan Panitia Pekerja Teknis.
Partai Mahasiswa peserta Pemilihan Umum adalah Partai yang telah mendaftar dan telah memenuhi syarat-syarat keikutsertaan dalam Pemilihan Umum sebagaimana ditentukan Ketetapan Nomor 002/TAP/BP-PLM-UH/2006 dan ketetapan Nomor 003/TAP/BP-KEMA-UH/2006 tentang Partai Mahasiswa.
Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan Partai Mahasiswa Peserta Pemilu untuk mempengaruhi pemilih dalam rangka memperoleh suara sebanyak-banyaknya sesuai dengan moralitas, idealitas dan etika.
Masa tenang adalah keadaan dimana tidak diperbolehkan melakukan kampanye Pemilu antara tanggal masa kampanye dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
Pemasangan di tempat umum adalah kegiatan penempatan secara luas alat peragaan kampanye pemilihan umum partai peserta pemilu di tempat umum seperti tanda gambar, poster, spanduk, baliho, dan lain-lain.
BAB II
TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE
PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh Fakultas, partai-partai mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan sederajat yaitu mempunyai kedudukan, kebebasan, kesempatan, perlakuan dan pelayanan yang sama dalam melaksanakan kampanye serta mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati aturan/ketetapan yang berlaku.
Dalam kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruh mahasiswa mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye pemilu dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
Pasal 4
Dalam kampanye Pemilihan Umum :
Semua pihak harus tetap menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan mahasiswa sesuai dengan moralitas, idealitas, dan etika mahasiswa.
Seluruh mahasiswa harus memperhatikan dan memelihara keamanan dan ketertiban serta kepentingan umum.
Pasal 5
Pimpinan Partai peserta Pemilu dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan, dan ketetiban jalannya kampanye Pemilihan Umum.
Pelaksanaan kampanyer Pemilihan Umum diatur bersama antara partai mahasiswa peserta Pemilu dengan Panitia Pemilihan Fakultas.
Pasal 6
Tema dan materi kampanye Pemilihan Umum adalah visi dan misi tiap partai peserta Pemilu.
BAB III
JADWAL KAMPANYE
Pasal 7
Kampanye dilakukan mulai tanggal 12 – 18 Maret 2006.
Kampanyer Pemilihan Umum kegiatannya dilaksanakan antara pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WITA
BAB IV
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 8
Dalam kampanye Pemilihan Umum dilarang :
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta partai yang lain.
Menghasut dan mengadu dombe kelompok-kelompok mahasiswa.
Mengganggu ketertiban umum
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau penganjuran kekerasan pada seseorang atau kelompok mahasiswa atau partai yang lain.
Melakukan pengrusakan sarana kampanye dan gedung Universitas Hasanuddin.
Membawa senjata tajam atau barang lain yang membahayakan jiwa manusia.
Pasal 9
Sanksi diberikan kepada partai apabila melanggar ketentuan pasal 8 adalah mendiskualifikasi partai tersebut dari peserta pemilu.
Pasal 10
Kewenangan untuk mengambil tidakan hukum terhadap pelanggaran pasal 8 adalah Komisi Pemilihan Umum setelah berkonsultasi dengan Panitia Pemilihan Fakultas.
BAB V
PENUTUP
Pasal 11
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
MODEL FORMULIR PENCALONAN ANGGOTA PARLEMEN MAHASISWA DAN MTM KEMA UNHAS
Surat Ketetapan Komisi Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin Nomor 004/TAP/KPU-KEMA-UH/II/2006 Tentang Formulir yang digunakan untuk pencalonan anggota parlemen mahasiswa dan majelis tertinggi mahasiswa.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Untuk pengajuan calon anggota Parlemen dan Majelis Tertinggi Mahasiswa dibuat formulir A, B, C, D.
Untuk pengajuan calon anggota Parlemen dan bukti pemenuhan syarat calon partai dibuat formulir A.
Untuk pengajuan calon anggota Majelis Tertinggi Mahasiswa dan bukti pemenuhan syarat calon partai dibuat formulir B.
Pasal 2
Formulir model A adalah formulir yang diajukan oleh partai sebagai calon anggota Parlemen.
Formulir model B adalah formulir yang diajukan oleh golongan sebagai calon anggota Majelis Tertinggi Mahasiswa.
Formulir model C adalah formulir untuk menyatakan kesediaan sebagai anggota Parlemen atau anggota Majelis Tinggi Mahasiswa
Formulir model D adalah formulir mengenai riwayat hidup calon anggota Parlemen atau Majelis Tinggi Mahasiswa.
Pasal 3
Bentuk, ukuran, warna tulisan, jenis kertas dan contoh dari formulir sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebagaimana terlampir
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.












